Geger! Dukun Cabul di Mentok Setubuhi Anak Bawah Umur, AKP Fajar Pimpin Penangkapan

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Unit IV PPA Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) bersama Tim Opsnal Macan Putih berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (27/5/2025).

Pelaku berinisial RB (50) itu diamankan polisi sekira jam 18.30 Wib saat berada di Jalan Skip, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok. Saat diringkus tim gabungan yang dipimpin Kasatreskrim, AKP Fajar Riansyah Pratama, RB tidak berkutik dan melakukan perlawanan.

Pelaku persetubuhan dengan modus mampu menyembuhkan sakit metode spiritual itu pasrah saat diringkus. Bahkan ia tak menampik saat ditanya petugas kepolisian terkait tindak pidana persetubuhan dilakukan kepada korban yang masih berusia 16 tahun.

“Betul, kami ada mengamankan diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial RB. Saat kami interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasatreskrim Polres Babar, AKP Fajar Riansyah Pratama, Rabu (28/5/2025) pagi.

Seizin Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat ini terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Babar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Didampingi Kanit IV Satreskrim, Aipda Feri Djohansyah, ia bilang pelaku telah melanggar sejumlah pasal