Kejari Babar Serahkan Lelang Timah Rp491 Juta ke Kas Negara
“Per 15 Mei kemarin item yang terjual itu hasil dari 9 perkara. Yang paling menonjol itu kasus Rufiadin alias Sarwa yang mana barang rampasan sebanyak 273 kampil atau berat 10 ton dengan penjualan sebesar Rp462.540.000,” katanya, Kamis (29/5/2025).
“Ada barang bukti perkara di 2024 yang sebelumnya belum laku di lelang pertama. Kemudian kita tafsir ulang dan baru laku di pelelangan kedua,” sambungnya.
Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP sebesar Rp491,219,518 hasil lelang barang bukti perkara pertambangan timah selanjutnya oleh Kejari Bangka Barat disetor ke kas negara.
“Sebenarnya ada dua opsi, yang pertama melalui rekening kantor atau disetorkan langsung ke kas negara. Tapi uangnya langsung kami setorkan ke kas negara,” ujarnya.
