Benar saja, saat digerebek di kediamana pelaku, polisi menemukan 14 paket sabu ukurang, kecil, sedang dan besar.

Total berat 14 paket sabu tersebut 4,95 gram.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Jelang Debat Perdana, Polres Basel Sterilisasi Ballroom Hotel