Oleh: Dame Egi – Mahasiwa Universitas Bangka Belitung

Pengadilan agama merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan di Indonesia. Pengadilan agama memiliki peran sangat penting dalam menegakkan hukum terkhusus bagi  keluarga Islam.

Pengadilan agama merupakan lembaga resmi yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang berhubungan dengan syariat hukum Islam, khusus dalam ranah perkawinan, waris, nafkah dan masalah keluarga lainnya.

Pengadilan agama merupakan instrumen hukum yang sah dalam memberikan keadilan bagi umat muslim di Indonesia.

Pengadilan agama memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan suatu perkara atau suatu sengketa hukum berdasarkan hukum Islam, seperti masalah perceraian, hak asuh anak, pembagian waris, dan nafkah dalam keluarga.

Dengan adanya pengadilan agama, masyarakat muslim khususnya mendapatkan kepastian hukum yang adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang sekaligus tunduk pada peraturan nasional yang berlaku, seperti undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum Islam (KHI).

Putusan dari pengadilan agama tidak hanya bersifat mengikat secara hukum, tetapi juga menjadi pedoman dalam kehidupan berkeluarga bagi umat Islam.

Peran dari pengadilan agama ini sendiri ialah untuk menjaga keseimbangan antara penerapan dari hukum Islam dan peraturan nasional.

Hakim di pengadilan agama tidak hanya berlandaskan pada hukum Islam saja, tetapi juga harus memepertimbangkan peraturan perrrundang-undangan yang berlaku, sehingga sebuah putusan yang dihasilkan dapat diterima secara hukum dan juga secara sosial oleh masyarakat luas.

Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan agama tidak berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian integral dari sitem hukum nasional yang menjamin keadilan dan ketertiban sosial.

Sesuai dengan asas peradilan di Indonesia, pengadilan agama dituntut memberikan layanan hukum yang cepat, sederhana, dan biaya ringan agar masyarakat terutama yang kurang mampu, tetap dapat mengakses keadilan.

Berbagai inovasi sudah ada seperti sidang keliling, pos bantuan hukum, dan pemanfaatan teknologi informasi telah diterapkan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efektivitass pelayanan dari pengadilan agama.

Hal ini memperkuat posisi pengadilan agama sebagai pilar utama dalam penegakan hukum keluarga islam yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan dari masyarakat itu sendiri.