Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Julianto melalui Kasatres Narkoba, AKP Raden Hasir menyebut penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keduanya diduga telah mengedarkan barang haram narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AA di pinggir Jalan RE Martadinata, Kelurahan Opas.

Sedangkan tersangka AS ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa, Pasar Pagi.

“Pelaku kita amankan di dua tempat terpisah. Barang bukti yang diamankan ada 129 butir ekstasi dan sabu seberat 3,29 gram. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Raden Hasir.

Baca Juga  Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar, KPU Bersama Forkopimda Babel Tinjau Kesiapan TPS