“Saat digerebek anggota kita, memang benar ditemukan sejumlah barang bukti bersama Ketua RT setempat. Ada 18 paket plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu diamankan anggota,” ujar AKBP Aditya pada Selasa (3/6/2025).

Selain mengamankan barang haram itu petugas juga menyita 2 unit timbangan digital warna hitam merek Camry dan tulisan 114,112. Ada 18 potongan pipet pelastik dengan rincian 5 warna merah,6 warna hijau 7 merah jambu. Satu unit ponsel Oppo A16 warna biru dongker.

Lalu tiga bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, 1 bungkus plastik Asoi hitam yang di dalamnya berisikan pipet sedotan plastik. Satu wadah bulat bekas obat Kapsul Gurah 99 warna putih, 1 kotak bekas ponsel android merek Note 50 berwarna kuning.

Baca Juga  Gegara Cemburu Buta, Pria di Toboali Aniaya Ibu Rumah Tangga

“Kemudian kami juga amankan 1 helai plastik asoi hitam. Satu kotak bekas susu SGM warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M 125 warna hitam list merah dengan Nopol BN 2939 DD yang digunakan pelaku sehari-harinya,” tambah dia.

Atas perbuatannya, terduga pelaku RR akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.