Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Gurita di Pulau Bangka
Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Gurita di Pulau Bangka
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan Operasi Gurita pada Mei 2025 di Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarifudin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Bea Cukai yang tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi para pedagang rokok terkait rokok ilegal dan sanksi hukumnya.
“Operasi Gurita merupakan operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal yang dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia,” jelasnya belum lama ini.
Kegiatan Operasi Gurita oleh Bea Cukai Pangkalpinang dilakukan dengan melakukan pengawasan secara mendalam terhadap kegiatan produksi, pengangkutan, dan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) guna mencegah terjadinya pelanggaran di bidang cukai.
Fokus operasi tidak hanya pada distribusi, tetapi juga menyasar produsen atau pabrikan hasil tembakau guna memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir.
Pengawasan dilakukan di pabrik, tempat penyimpanan, tempat usaha importir, gudang penyalur atau tempat penjualan eceran BKC tanpa NPPBKC.
