Bea Cukai Pangkalpinang Gelar Operasi Pasar Rokok Ilegal

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Bea Cukai Pangkalpinang kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam operasi Gempur Rokok Ilegal pada 3-4 Februari 2025 lalu. Kali ini, fokus utama adalah toko-toko yang rawan menjadi tempat peredaran rokok ilegal di Wilayah Bangka.

Mengutip bacayuk.id (Kominfo Babel), operasi pasar ini bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan rokok yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menekan peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara.

Adapun  ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat. Pertama, rokok polos, yaitu rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai resmi. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu.