Curi 2,1 Ton Sawit Milik Bos Timah Aon: 2 Warga Airgegas Ditangkap, 3 Rekannya Kabur

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Unit Reskrim Polsek Airgegas berhasil menangkap dalang kasus dugaan tindak pidana pencurian 2.139 Kg Tandan Buah Sawit (TBS) di kawasan kebunan kelapa sawit milik Thamron alias Aon, Jl Villa Bitang, Desa Nangka.

Bahkan, para pelaku tertangkap tangan saat hendak memanen buah sawit itu. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan (Basel) Iptu GJ Budi membenarkan ada kasus pencurian di kebun sawit milik Aon. Peristiwa itu terjadi pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 01.30 Wib.

“Awal mulanya pada 1 Juni 2025 sekira pukul 13.00 Wib pelapor CK selaku mandor melakukan patroli di seputaran perkebunan kelapa sawit. Dia melihat adanya tandan buah sawit yang sudah dipanen,” ungkapnya pada Selasa (3/6/2025) kepada wartawan.

Baca Juga  Polsek Airgegas Temukan Tempat Peleburan Timah Balok Ilegal di Kebun Sawit Desa Nyelanding

Ia menyebut, lalu pelapor menghubungi karyawan lainnya DN dan menanyakan apakah ada memanen buah sawit dan ia jawab tidak ada. Selanjutnya pelapor menghubungi anggota Polsek Airgegas untuk berkoordinasi terkait temuan pelapor dugaan pencurian tersebut.

Pelapor dan karyawan lain menunggu di Villa Bitang. Pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 01.00 Wib, CK dan karyawan lainnya sudah berjaga di sekitar tandan buah sawit yang sudah dikumpulkan oleh pelaku pencurian. Tak lama berselang, ada mobil datang.