Curi 2,1 Ton Sawit Milik Bos Timah Aon: 2 Warga Airgegas Ditangkap, 3 Rekannya Kabur
Mobil yang dilihat pelapor, jenis Suzuki Carry Pikap. Mobil itu parkir di dalam perkebunan sawit tersebut. Kemudian pelapor beserta karyawan lain melihat pelaku sedang menaikkan buah sawit yang telah dikumpulkan tersebut ke dalam bak mobil suzuki carry tersebut.
“Mereka langsung mengejar pelaku pencurian dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku DD dan JH warga Desa Airgegas. Sedangkan pelaku lain kabur melarikan diri. Selain mengamankan 2 orang tadi, juga mengamankan tandan buah sawit sekitar 2.139 kilo,” ujarnya.
Akibat dari kasus itu, perusahaan Aon mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000 dan pelapor melaporkan ke Polsek Airgegas guna penyidikan lebih lanjut. Pada Senin (2/6/2025) sekira pukul 10.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Airgegas bergerak ke lokasi.
“Dua pelaku kemudian kami amankan dan tiga lainnya berhasil melarikan diri. Saat ini dua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Airgegas guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi tandan buah sawit seberat 2.139 Kg,” ujarnya.
“Kemudian ada 2 buah dodos, 3 buah loding, 1 unit sepeda motor Yamaha Fino. Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, 1 buah senter kepala warna hitam orange dan 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam. Motif kasus ini karena faktor ekonomi,” jelasnya.
Lebih lanjut, modus yang dilakukan dua pelaku ialah mengambil tandan buah sawit milik orang tanpa izin. Atas apa yang telah dilakukan, pelaku DD dan JHD diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan 4 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
