Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, Iptu GJ Budi mengungkapkan penangkapan Piyi berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba jenis sabu.

“Tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamakan pelaku di kebun sawit Jalan Air Benar Teladan,” jelas Budi, Selasa (3/5/2025).

Budi menjelaskan pelaku merukan residivis kasus yang sama dan telah keluar dari penjara pada maret 2023 lalu.

Ia menambahkan, pelaku Piyi dijerat pidana pasal 114 ayat (1)  atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga  Lagi, Satres Narkoba Polres Basel Amankan Pengedar Sabu di Suka Damai, Barang Bukti 4,10 Gram