DPRD Bangka Gelar Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KUA/PPAS 2025
Hasil reses ini menjadi bahan dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e-pokir, selanjutnya e-pokir yang di input dalam aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) Kabupaten Bangka sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan.
“e-pokir yang sudah diinput, akan diproses dalam tahapan perencanaan dan pengganggaran dalam bentuk program atau kegiatan,” pungkasnya.
Pj.Bupati Bangka Jantani Ali menyampaikan secara langsung Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 dan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA/PPAS TA 2025.
Dalam konteks penyusunan APBD guna meneruskan pembangunan tahun 2025 kita harus percepat langkah dan beradaptasi dengan berbagai perubahan yang semakin kompensasi dinamis.
“Pada tahun ini langkah awal yang sudah kita lakukan adalah memfokuskan APBD 2025 pada pencapaian sasaran strategis daerah, namun di dalam perjalanannya di awal tahun ini juga terlaksana APBD 2025 menghadapi dinamika yang cukup tinggi,” ujarnya.
Sejak ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD tahun 2025, telah terjadi berbagai perubahan perkembangan yang berdampak pada berbagai asumsi dan indikator APBD maupun berdampak pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Paling tidak terdapat 3 faktor utama yang mempunyai dampak signifikan terhadap keberlangsungan APBD tahun 2025, pertama adanya berbagai kebijakan pemerintah terutama INPRES Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBD dan APBN TA 2025.
Kedua, penyesuaian perhitungan silva hasil audit BPK dan ketiga beberapa dinamika penyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran mendahului KUA APBD.
“Penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 terdiri dari 7 laporan yakni laporan realisasi anggaran, laporan neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan saldo anggaran lebih, dan cacatan atas laporan keuangan,” tutupnya.**
