Audensi itu bertujuan:

  1. Memperoleh klarifikasi atas status hukum dari aset kebun sawit yang dimaksud;
  2. Menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat atas kegiatan pemanenan yang masih berlangsung di atas lahan yang seharusnya berada dalam status sita;
  3. Mendiskusikan langkah-langkah hukum atau administratif yang dapat diambil untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan aset sitaan;
  4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam penanganan perkara ini di tingkat lokal.

Hasil audiensi yang disampaikan dari pihak kejaksaan Negeri Bangka Tengah sbb:

  1. Siapapun yang memanen sawit yang disita, baik itu masyarakat atau pihak perusahaan, perbuatan tersebut tidak dibenarkan, dan bisa dilaporkan/dipidanakan
  2. Pihak kejaksaan Negeri Bangka Tengah siap mengawal kasus ini, dan akan menindak tegas siapapun yang memanen buah sawit di lahan sitaan tersebut,
  3. Akan diadakan restorative justice untuk masyarakat yang tertangkap akibat memanen (jenis pidana yang dilakukan ringgan)
  4. Pihak kejari akan terus koordinasi dengan pihak polres dalam menindak lanjuti problem ini,
  5. LBH Milenial akan melaporkan oknum-oknum yang melakukan pemanenan buah sawit di lahan sitaan kejaksaan agung RI,
  6. Status hukum pidana bagi siapapun yang memanen buah sawit di area lokasi sitaan,
  7. Untuk PT Mutiara Hijau Lestari dan CV. Mutiara Alam Lestari lokasi di Desa Penyak, Terentang, Guntung dan Arung tersebut saat ini dalam pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah,

Melihat dari hasil audensi yang disampaikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa status hukum perkebunan sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari dan CV. Mutiara Alam Lestari lokasi di Desa Penyak, Terentang, Guntung dan Arung tersebut saat ini masih dalam proses hukum sitaan kejaksaan agung RI dan masih ada upaya banding kasasi dari pihak pemilik kedua perusahaan perkebunan sawit tersebut ke Mahkamah Agung RI.

Baca Juga  Keabsahan Jaminan Perorangan dalam Praktik Perbankan: Studi Kepatuhan terhadap Prinsip Kepastian Hukum

Belum ada putusan inkrah tetap apakah sebagian atau seluruhnya disita oleh negara dan saat ini statusnya masih dalam pengawasan pihak Kajaksaan Negeri Bangka Tengah atau dalam status Quo.

Artinya siapapun dilarang untuk melakukan kegiatan di area lokasi sitaan termasuk pemanenan buah sawit tersebut sampai hasil inkrah putusan tetap dari Mahkamah Agung RI.

Yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah adanya nilai materi dari hasil panen buat sawit di area lokasi perusahaan perkebunan yang disita Kejaksaan agung RI tersebut jika dirupiahkan.

Ke mana nilai rupiah dari penjualan hasil panen buah sawit jika betul dilakukan oleh pihak internal perusahaan perkebunan sawit tersebut.

jika saat ini pihak polres Bangka Tengah telah melakukan proses hukum terhadap oknum pelaku dari masyarakat yang melakukan pemanenan buah sawit tersebut maka siapa yang menjadi korban selaku pemilik barang sitaan Kejaksaan Agung RI.

Jika dilakukan upaya restorasi justice, syarat materil yaitu :

  1. Perkara tersebut tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, bukan bersifat radikalisme, separatis, tindak pidana teroris dan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain,
Baca Juga  Fenomena "Jamkos" pada Satuan Pendidikan

Syarat formil yaitu:

  1. Adanya perdamaian dari kedua pihak dengan dibuktikan surat perdamaian dari pihak terlapor dan pelapor, pengembalian hak pelapor berupa pergantian barang/uang ganti rugi oleh terlapor,

Dari kasus ini yang menjadi pertanyaan jika dilakukan restorasi justice terhadap para pelaku yang saat ini masih dalam proses hukum dari pihak polres Bangka Tengah maka siapa pihak yang menjadi korban atau pelapor yang akan dituangkan dalam surat perdamaian termasuk penggantian kerugian uang/ barang dari penjualan pemanenan buah sawit yang telah terjadi kepada siapa yang akan menerimanya??

Pihak polres Bangka Tengah juga tidak bisa disalahkan karena melakukan proses hukum terhadap pelaku atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,

Dari sekelumit permasalahan diatas maka penulis berpendapat:

  1. Ada baiknya jika dalam kasus ini tetap dilakukan proses hukum untuk memastikan penegakan hukum berjalan sampai pembuktian di pengadilan. Jika dalam proses pembuktian di pengadilan nantinya menyatakan para pelaku tidak terbukti dalam pasal 363 KUHP maka risiko hukum akan kembali kepada Polres Bangka  Tengah terkait adanya proses penegakan hukum yang tidak profesional,
  2. Apa yang menjadi tujuan dari Dodoi Ketua LBH Milenial dan masyarakat Desa Penyak dalam audensi terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum dalam penanganan perkara ini terjawab saat di ruang sidang pengadilan;
  3. Kejaksaan Negeri Bangka Tengah selaku pihak pengawasan aset sitaan Kejaksaan Agung RI untuk mengawasi aset barang sitaan di area lokasi perusahaan perkebunan sawit agar tidak terjadi upaya kegiatan pemanenan buah sawit perkebunan sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari dan CV. Mutiara Alam Lestari lokasi di Desa Penyak, Terentang, Guntung dan Arung tersebut oleh siapapun sampai adanya putusan Inkrah Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa semua aset sitaan kejaksaan agung RI tersebut disita untuk negara,
  1. Mempertanyakan kemana hasil penjualan dari pemanenan buah sawit yang telah dilakukan oleh pihak internal perusahaan perkebunan sawit PT Mutiara Hijau Lestari dan CV. Mutiara Alam Lestari lokasi di Desa Penyak, Terentang, Guntung dan Arung Dalam Koba Kab Bangka Tengah tersebut jika saat ini masih dalam proses hukum sitaan Kejaksaan Agung RI yang sudah terjadi yang seharusnya masuk ke kas negara karena masih dalam sitaan dari pihak kejaksaan Agung RI,
Baca Juga  Edukasi Seks dan Tanggung Jawab Konstitusional Negara

Semoga dari proses hukum permasalahan ini kita dapat menemukan pengetahuan arti dari penegakan hukum dan berkeadilan untuk semua masyarakat baik sebagai pelapor/ korban maupun sebagai terlapor/pelaku dan penerapan Restorasi justice dalam aspek hukum yang berlaku saat ini guna memastikan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu betul-betul terlaksana,