“Kami akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar anggaran di Biro Umum ini digeser untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan lebih bermanfaat untuk masyarakat, sesuai dengan hasil rapat TAPD dan Banggar,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Biro Umum Setda Pemprov Babel, Silvi, mengungkapkan bahwa anggaran untuk 12 orang stafsus ini sudah disahkan sejak tahun 2024 dan telah berjalan selama empat bulan.

“Di tahun 2025 kita anggarkan untuk 12 orang Stafsus, totalnya sekitar Rp1,6 miliar. Saat ini sudah direalisasikan empat bulan, sisa anggaran sekitar Rp400 juta sebelum pelantikan,” terang Silvi dalam rapat.

Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan terkait kelanjutan penggunaan anggaran ini. Jika tidak diperbolehkan, sisa anggaran akan dialihkan ke pos belanja lain.

Baca Juga  Kapolda-Gubernur Babel Tinjau Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Pastikan Arus Mudik Lancar

“Kalau memang tidak diperbolehkan untuk digunakan, sisa anggaran akan kami alihkan ke pos belanja lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terpisah Gubernur Babel, Hidayat Arsani berencana mengangkat 8 stafsus. Hanya saja, Hidayat Arsani menegaskan para stafsus tersebut bekerja sukarela dan tidak menerima gaji.

Senada dikatakan Plt Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Yudi stafsus yang diangkat Gubernur Babel Hidayat Arsani tidak membebani anggaran daerah dan tidak menerima fasilitas negara.