Di mana, insiden itu terjadi pada Kamis (5/6/2025) sekira pukul 20.00 Wib di jalan area perkebunan sawit. Atas perbuatannya, saat ini pelaku beserta Barang Bukti (BB) diamankan ke Polsek Mentok guna diproses lebih lanjut.

“Dari kasus ini kami mengamankan BB 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna merah. Satu buah ponsel merek Vivo Y16 berwarna hitam, 1 buah baju kemeja warna hitam corak coklat, 1 buah celana jin warna biru muda dan 1 buah jilbab warna abu-abu,” ujarnya.

Lebih lanjut, turut diamankan 1 buah bra bra warna coklat muda. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan Pasal 289 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga  Edar Sabu, Tiga Beranak Diringkus Tim Gabungan Meriam Polsek Mentok

Dilansir, nasib malang dialami oleh salah seorang perempuan berusia 20 tahun di Kota Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pasalnya, perempuan muda berinisial YA tersebut menjadi korban dugaan tindak pidana pencabulan.

Bahkan, apabila dia tidak berontak dan melawan, korban pada saat itu nyaris disetubuhi pelaku. Wanita kelahiran 26 April 2005 itu adalah warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Sedangkan pelaku seorang buruh harian lepas berinisial RA (23) yang juga beralamat di kecamatan yang sama.