Krisis Lingkungan = Krisis Kemanusiaan

Yang rusak bukan hanya alam. Masyarakat kehilangan sumber air bersih, petani kehilangan lahan subur, nelayan kehilangan hasil tangkapan. Ini bukan lagi semata isu lingkungan, tapi krisis hak asasi manusia.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Tapi apa artinya konstitusi jika tidak ditegakkan?

Mahasiswa Bicara: Saatnya Hukum Tidak Tunduk pada Modal

Kami, mahasiswa hukum, tidak menolak pertambangan. Tapi kami menolak tambang yang merusak dan melanggar hukum. Sudah saatnya:

  • Aparat penegak hukum menyasar aktor utama, bukan hanya pekerja
  • Transparansi izin pertambangan dibuka ke publik untuk pengawasan
  • Pemerintah menggandeng akademisi, mahasiswa, dan masyarakat sipil dalam pengawasan dan pemulihan lingkungan.
  • Wilayah yang rusak dipulihkan secara serius dan ilmiah, bukan dibiarkan sebagai “kolam racun” terbuka.
Baca Juga  Isu Hukum Dispensasi Kawin dan Penyelesaiannya

Penutup: Jangan Wariskan Tanah yang Mati

Jika hukum terus diam ketika lingkungan dihancurkan, maka generasi kami hanya akan mewarisi tanah yang mati dan hukum yang tak lagi dihormati. Bangka bisa tetap menjadi tanah yang kaya—tapi hanya jika hukum berdiri tegak di atas keadilan, bukan tunduk pada modal dan kekuasaan.

Kami tidak meminta keajaiban. Kami hanya meminta hukum ditegakkan, bukan diperdagangkan.

“Ketika hukum tak mampu melindungi rakyat dan lingkungan, maka hukum itu sendiri perlu dipertanyakan keberpihakannya.”

— Mahasiswa Hukum, Suara untuk Bangka