Kita menyaksikan kasus demi kasus korupsi yang justru terjadi di tingkat daerah, bahkan melibatkan kepala daerah itu sendiri.

Hal ini menunjukkan bahwa transparansi pemerintahan tidak akan pernah menjadi kenyataan tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Penegakan hukum yang tegas berperan sebagai pengingat bahwa kekuasaan itu harus dijalankan dengan tanggung jawab.

Selain itu, penegakan hukum yang transparan dan bebas dari intervensi politik dapat menciptakan efek jera yang efektif, sehingga mengurangi potensi pelanggaran dan kecurangan.

Misalnya, pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, serta pemberian izin usaha harus dilakukan secara ketat dengan dasar hukum yang kuat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Babel Minta BKPSDM Transparan soal Data Honorer Nondatabase

Penegakan hukum yang transparan juga membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran tanpa rasa takut akan pembalasan.

Pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan mengenai asas-asas dari pelayanan publik yang apabila dianalisis lebih mendalam sangat berkaitan dengan prinsip transparansi dan partisipasi.

Namun, penegakan hukum tidak dapat berjalan efektif tanpa dukungan sistem yang kuat dan independen. Aparat penegak hukum harus diberi kewenangan dan perlindungan agar dapat bekerja tanpa tekanan politik.

Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang melibatkan masyarakat sipil sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pemerintahan.

Penting juga untuk membangun budaya kerja yang jujur dan profesional di lingkungan pemerintahan daerah. Pendidikan dan pelatihan tentang integritas dan etika pemerintahan perlu menjadi agenda rutin.

Baca Juga  Ketika Korupsi Kepala Daerah Menggerogoti Fondasi Pelayanan Publik di Papua

Dengan begitu, transparansi tidak hanya diwujudkan lewat aturan dan hukum, tetapi juga melalui sikap dan perilaku setiap individu dalam pemerintahan.