KLH Segel Kawasan Tambang Nikel di Raja Ampat, Soroti Kemungkinan Pidana

JAKARTA, TIMELINES.ID – Kementerian KLH menyegel kawasan tambang nikel di Raja Ampat.

Selain itu, salah satu perusahaan tambang terindikasi melakukan pencemaran akibat settling pond yang jebol.

Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti kemungkinan hukuman pidana.

“Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Minggu seperti dikutip dari Antara.

Selain kedua langkah tersebut, pihaknya juga akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk meninjau ulang izin lingkungan di Pulau Manuran karena pulau itu termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan Kawasan suaka alam (KSA).

Baca Juga  Fenomena Tambang Nikel di Raja Ampat: Ancaman Konservasi dan Pariwisata Indonesia

Hanif menjelaskan bahwa PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.173 Ha, dan di Waigeo dengan IUP seluas 9.500 Ha.