4 IUP Nikel di Raja Ampat Akhirnya Dicabut

JAKARTA, TIMELINES.ID — Pemerintah pusat akhirnya secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Hanya saja, IUP milik PT GAG Nikel tidak dicabut karena beroperasi di Pulau Gag.

Aktivitas PT GAG Niket dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.

Demikian dikatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Selasa (10/6/2025).

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami, itu bagus sekali,” katanya dikutip dari Antara.

Menurut Bahlil, berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Baca Juga  Digugat Rp5 Triliun oleh Panji Gumilang, Menko Polhukam: Itu Urusan Kecil

Ia menambahkan bahwa lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.