Hukum Lingkungan di Titik Kritis: Refleksi dari Krisis Ekologi di Pangkalpinang
Oleh: Atikah Rahma — Mahasiswa Universitas Bangka Belitung
Pangkalpinang sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tengah menghadapi ancaman krisis lingkungan yang makin nyata. Di tengah urbanisasi yang pesat dan tekanan industri—terutama pertambangan timah dan ekspansi pembangunan—kerusakan ekologi di wilayah ini terjadi secara masif dan sistemik. Sungai tercemar, pesisir tergerus abrasi, ruang terbuka hijau menyusut, dan kualitas udara menurun.
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa problem ini bukan sekadar krisis ekologis. Ini adalah indikasi gagalnya sistem hukum lingkungan dalam menjawab kompleksitas realitas yang berkembang, khususnya di wilayah urban dan pesisir seperti Pangkal Pinang.
Regulasi Ada, Tapi Tak Efektif
Indonesia sejatinya sudah memiliki landasan hukum yang cukup kuat dalam melindungi lingkungan hidup. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur prinsip pencegahan, kehati-hatian, dan partisipasi publik. Di sisi lain, pengelolaan pesisir juga diatur melalui UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Namun dalam praktiknya, regulasi tersebut belum menjawab tantangan kompleks seperti:
– Tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
– Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, terutama oleh korporasi.
– Minimnya partisipasi masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan tata ruang.
– Lambatnya pemulihan ekologis di wilayah yang telah rusak.
Sebagai contoh, penggalian pasir timah di pesisir sering terjadi tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai, atau tanpa izin resmi. Sayangnya, penegakan hukum cenderung represif ke masyarakat kecil, tapi abai terhadap aktor besar yang memiliki modal dan koneksi.
Pesisir Terancam, Masyarakat Terdampak
Kawasan pesisir Pangkal Pinang seharusnya menjadi zona penyangga ekosistem laut dan ruang hidup masyarakat nelayan. Tapi kini banyak wilayah pesisir justru rusak karena penambangan lepas pantai, reklamasi, dan limbah industri. Dampaknya nyata:
– Nelayan tradisional kehilangan hasil tangkapan.
– Air laut tercemar logam berat.
– Pantai dan mangrove hilang karena abrasi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang selama ini bersifat administratif tidak cukup. Kita perlu pendekatan ekologis yang mengintegrasikan sains lingkungan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
Di mana Peran Pemerintah Daerah?
Otonomi daerah memberikan kewenangan bagi Pemda untuk mengelola lingkungan hidup di wilayahnya. Tapi faktanya, masih banyak pemerintah daerah yang mengabaikan fungsi pengawasan dan perlindungan lingkungan, justru sibuk mengakomodasi investasi jangka pendek.
