Hukum Lingkungan di Titik Kritis: Refleksi dari Krisis Ekologi di Pangkalpinang
Kondisi ini diperparah oleh kurangnya kapasitas teknis dan independensi lembaga pengawasan daerah, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang kadang tidak berdaya menghadapi tekanan politik atau kepentingan bisnis.
Solusi Hukum dari Perspektif Mahasiswa
Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat ada beberapa langkah penting yang harus ditempuh:
1. Penegakan Hukum Progresif
Penegak hukum lingkungan harus berani menindak pelaku kerusakan lingkungan, termasuk korporasi besar dan oknum pejabat daerah. Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
2. Revisi dan Harmonisasi Regulasi
Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan tidak ada celah hukum dalam perizinan, AMDAL, dan pelaksanaan tata ruang. Kewenangan pengelolaan pesisir juga harus jelas dan transparan.
3. Partisipasi Publik
Harus ada ruang yang nyata bagi masyarakat sipil, nelayan, petani, mahasiswa, dan akademisi untuk dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan lingkungan. Tanpa partisipasi, kebijakan hanya akan menjadi produk elite.
4. Restorasi Ekologis
Wilayah pesisir dan lahan kritis yang sudah rusak tidak bisa dibiarkan. Perlu kebijakan restorasi berbasis komunitas lokal dan ilmu pengetahuan, bukan hanya proyek tambal sulam yang kosmetik.
Penutup: Saatnya Hukum Berpihak pada Alam dan Rakyat
Krisis lingkungan di Pangkal Pinang adalah alarm serius bahwa kita tidak bisa lagi mengandalkan hukum yang hanya formalistik. Diperlukan penegakan hukum yang berpijak pada nilai keadilan ekologis dan keberlanjutan hidup. Hukum lingkungan harus hadir sebagai pelindung masa depan, bukan sekadar kumpulan pasal yang tak mampu menjawab kenyataan.
Sebagai mahasiswa hukum, saya percaya bahwa hukum tidak boleh diam ketika alam menjerit dan masyarakat menderita. Inilah saatnya kita bersuara, sebelum semuanya terlambat.
Referensi Hukum:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1).
