Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agus Suryadin menambahkan secara prosedural mereka yang punya KIP sudah memiliki izin dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI.

Aktivitas pertambangan laut itu wilayah luasnya sekitar 92 hektar. Kapal tersebut bisa bekerja sesuai zona tambang, tapi jika di luar itu mereka melanggar. Sebaiknya dalam pengurusan ini harus dilengkapi FLS agar terpantau di mana koordinat mereka.

Jika mereka diberikan izin mungkin di luar itu karena salah satu kewajiban yang diberikan izin harus memberdayakan masyarakat pesisir.

“Kita akan cek langsung karena dari pandangan mata pasti berbeda. Jika mereka bekerja di luar batas wilayah akan kita beri peringatan dan kita koordinasikan ke PDSKP Kementrian,” tutup Agus.

Baca Juga  Siapa 3 Nama Calon Pj Gubernur Bangka Belitung yang Diusulkan Pimpinan DPRD, Ini Jawaban Herman Suhadi

Dilansir, nelayan laut Bembang, Teluk Nipah Desa Airnyatoh, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka barat mendatangi Kantor DPRD Bangka Belitung, Selasa (10/6/2025).

Para nelayan ini melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya. Mereka menyampaikan keluhan terkait dampak limbah atau lumpur dari aktivitas pertambangan kapal produksi (KIP) di wilayah tersebut.