Oleh: Atikah Rahma –Universitas Bangka Belitung

Desentralisasi yang dijalankan sejak reformasi 1999 melalui Undang-Undang Otonomi Daerah digadang-gadang sebagai solusi atas sentralisme kekuasaan yang telah mengebiri kreativitas dan inisiatif daerah.

Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua daerah mampu mengelola otonominya dengan efektif dan akuntabel—salah satunya adalah Kabupaten Bangka dan Kotamadya Pangkalpinang.

Sebagai mahasiswa hukum yang tumbuh dan belajar di Bangka Belitung, saya menyaksikan langsung bagaimana otonomi daerah di wilayah ini berjalan dalam ruang abu-abu antara kewenangan dan kepentingan.

Di atas kertas, pemerintah daerah memiliki wewenang luas. Namun dalam praktik, kewenangan itu kerap kali tidak diimbangi dengan transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.

Baca Juga  Mendorong Ekonomi Bangka Belitung: Dari Timah ke Pariwisata, Transformasi yang Menjanjikan

Otonomi Daerah: Antara Mandat dan Realita

Secara yuridis, Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa “Pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Hal ini diperkuat dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian urusan antara pusat dan daerah.

Namun implementasi otonomi daerah di Pangkal Pinang masih menyisakan banyak persoalan, antara lain:

  • Kebijakan pembangunan yang minim partisipasi publik;
  • Ketergantungan fiskal yang tinggi terhadap pusat;
  • Politik lokal yang transaksional dan

Contoh Konkret: Kasus Tambang Timah dan Tata Ruang

Ambil contoh persoalan pertambangan timah ilegal. Kewenangan penertiban tambang seringkali dilempar ke pemerintah pusat, padahal dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat daerah.

Baca Juga  Mulai Berlaku Pembatasan Pembelian BBM Besubsidi di Bangka Belitung