Bangka Belitung dan Dinamika Desentralisasi: Urgensi Reformasi Kebijakan Pemerintahan Daerah
Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seolah cuci tangan dalam menangani aktivitas ilegal ini, meskipun mereka memiliki kewenangan perizinan dan pengawasan lingkungan berdasarkan Pasal 14 dan 15 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akibatnya, kerusakan lingkungan terus berlangsung, konflik agraria meningkat, dan ruang hidup masyarakat semakin terdesak. Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang juga tidak signifikan karena aktivitasnya lebih banyak tidak tercatat secara resmi.
Mengapa Reformasi Kebijakan Pemerintahan Daerah Mendesak?
- Desentralisasi Belum Bermakna Demokratis
Otonomi daerah bukan hanya soal memindahkan kewenangan, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan tata kelola yang demokratis.
- Distribusi Kewenangan yang Tidak Tegas
Tumpang tindih antara kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota masih kerap terjadi dan memperlambat pelayanan publik.
- Minimnya Mekanisme Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
Evaluasi masih bersifat administratif, bukan substantif. Padahal harus ada sistem berbasis hasil (outcome-based) yang transparan dan akuntabel.
Sebagai mahasiswa hukum, saya menilai bahwa reformasi kebijakan pemerintahan daerah adalah keniscayaan, terutama untuk:
- Menegaskan kembali batas kewenangan pemerintah daerah;
- Mendorong partisipasi publik dan transparansi anggaran;
- Merevisi UU Pemerintahan Daerah agar relevan dengan konteks daerah kepulauan seperti Bangka Belitung.
Selain itu, kampus dan akademisi harus dilibatkan lebih aktif dalam perumusan kebijakan lokal. Mahasiswa hukum bukan hanya calon praktisi, tapi juga agen perubahan yang dapat menawarkan kritik dan solusi alternatif.
Otonomi Daerah Harus Kembali ke Jalan Konstitusi
Desentralisasi adalah janji konstitusi, tapi implementasinya harus terus dikritisi dan diperbaiki. Jika tidak, otonomi hanya akan menjadi alat pemusatan kekuasaan baru di daerah—bukan sarana pemerataan keadilan dan kesejahteraan.
Pangkal Pinang dan Bangka Belitung memiliki potensi besar untuk menjadi contoh sukses otonomi daerah. Tapi itu hanya mungkin jika pemerintah daerah berani mereformasi diri: lebih terbuka, lebih jujur, dan lebih berpihak pada rakyat.
“Otonomi tanpa integritas hanyalah desentralisasi korupsi. Yang kita butuhkan adalah desentralisasi keadilan.”
Referensi Hukum:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (2)
- UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 4 Tahun 2009 jo. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
