Oleh karenanya budaya sesungguhnya akan melahirkan perilaku yang cenderung ke arah yang baik atau lebih baik. Sehingga pada gilirannya akan membentuk suatu peradaban yang baik pula.

Dalam segala aspek kehidupan manusia budaya akan selalu menjadi kebiasaan  perilaku dalam berbagai aktivitas kehidupan itu sendiri.

Tidak luput pula dari apa yang dinamakan budaya malu yang merefleksikan dari setiap tindakan dan prilaku manusia dalam berbagai ativitas kehidupan itu sendiri.

Budaya malu adalah suatu kondisi di mana individu merasa malu atau tidak nyaman ketika mereka melakukan sesuatu yang bertentangan dengan norma atau standar yang diterima oleh masyarakat mereka (Lumbanraja, 2022).

Dengan demikian budaya malu sangat menjunjung tinggi etika, estetika, tindakan dan prilaku yang tidak sesuai atau menyimpang dari kehidupan sosial masyarakat yang juga sangat mempertimbangkan sebuah tindakan pantas atau tidak pantas untuk dilakukan dan patut atau tidak patut untuk dikerjakan.

Baca Juga  Kedaulatan Ekonomi di Persimpangan: Pelabuhan Belinyu dan Bayang-Bayang Kapitalisme Asing

Terkait dengan program-program yang telah dilaksanakan oleh pemerintah seperti program perlindungan dan jaminan sosial, hal ini yang banyak menimbulkan persoalan ketidak tepatan sasaran dalam penerimaan program bantuan sosial.

Banyaknya persoalan yang timbul disebabkan oleh beberapa factor: di antaranya data yang tidak akurat yang menyebabkan tidak tepatan sasaran.

Tidak akuratnya data juga bisa disebabkan oleh informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Data tidak pernah di up date.

Kemudian ada keberpihakan, seperti ada hubungan keluarga, teman, sampai kepada dukungan kepada calon anggota legislatif dan kepala daerah sampai dukungan kepada calon kepala desa, kaling serta RT.

Menyikapi dari amanat Undang – undang Dasar 1945, pasal 34 ayat (1), menyebutkan bahwa, “Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara”. Sangat jelas dan lugas amanat UUD ini tanpa ambigu.

Baca Juga  Semarak Pawai di Toboali, Berkah bagi Pelaku UMKM

Selanjutya dalam implementasi dari amanat UUD 1945 ini yang diturunkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sampai kepada aturan pelaksananya juga sangat jelas bahwa bantuan social tersebut ditujukan untuk siapa dengan mekanisme yang juga jelas. Mulai dari pendataan, perencanaan, pelaksanaan proram dan seterusnya.

Banyak kasus yang ditemui atau disampaikan masyarakat tentang ketidak tepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial ini. Sehingga pada akhirnya muncul polemik dan saling menyalahkan.

Persoalan ini tidak lain disebabkan tidak akuratnya sebuah data, kemudian data yang tidak atau jarang dimutahirkan, adanya oknum yang mempermainkan akurasi data dan yang terakhir adalah tidak memiliki budaya malu.

Pada tahapan akhir dari semua cerita bantuan sosial ini, beranikah para penerima manfaat yang sudah tidak layak lagi menerima bantuan tersebut karena sudah terjadi perubahan status sosial ekonomi keluarganya dengan segala kerendahan hati untuk menolak bantuan tersebut, karena merasa malu dan tidak pantas lagi menerimanya.

Baca Juga  Tiga Karakter Seorang Pemimpin

Jika budaya malu ini menjadi filter terakhir dan sebuah  harga diri yang patut dijunjung tinggi dari eksistensi manusia dan sebuah keluarga dalam penerapan program pemerintah di bidang perlindungan sosial, maka sebuah keniscayaan jika bantuan social akan lebih efektif dan lebih tepat sasaran walau yang lebih utama adalah validitas data.