Tim Penyidik Sita Rp2 Miliar terkait Tipikor Suap di PN Jakarta Pusat
Kapuspenkum, Harli Siregar dalam siaran persya menjelaskan, bahwa uang senilai dua miliar rupiah tersebut diserahkan secara langsung oleh penasihat hukum tersangka DJU kepada tim penyidik pada JAM PIDSUS di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kata Harli, uang tersebut, oleh tim penyidik dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama terasngka DJU.
Setelah dilakukan penyitaan, uang tersebut disimpan/dititipkan pada rekening penampungan Kejaksaan Agung.
Halaman
1 2
