Pengedar Narkoba di Mentok Diciduk Tim Hantu, 72,47 Gram Sabu Disita
“Betul tadi malam kami mengamankan seorang pria berinisial AK lantaran diduga terlibat peredaran sabu. Dia kita ringkus saat berada di Jalan Raya Pangkalpinang dan Mentok, tepatnya di depan ruko Simpang Pait,” ungkapnya pada Sabtu (14/6/2025) pagi.
Selain mengamankan belasan kantong sabu seberat 72,47 gram siap edar, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) lainnya. Bersama Ketua RT setempat, barang bukti yang disita Tim Hantu Polres Babar meliputi 1 kotak kardus yang dibalut lakban coklat.
Satu lembar pelastik asoi hitam, 1 unit ponsel android merek Redmi berwarna biru tua. Satu plastik bungkusan bekas mie instan bertuliskan Sarimie 2 dan 1 unit sepeda motor metik merek Honda Beat berwarna biru dengan Nomor Polisi (Nopol) BN 3460 DB.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
