Begini Modus Pegawai Gudang JNE Gelapkan Barang Berharga Ratusan Juta Rupiah

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – RFO alias R, pegawai gudang PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) yang berada di Jl Ahmad Yani No 69, Kelurahan Rawabangun, Kecamatan Tamansari, Kota Pangkalpinang ditangkap petugas kepolisian pada Kamis (12/6/2025).

Sebab, pria berusia 33 tahun tersebut diduga telah menukar sejumlah barang berharga di dalam gudang sehingga mengakibatkan kerugian perusahaan ratusan juta rupiah. Polisi pun berhasil mengungkap modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang,
Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman mengatakan, awalnya pelaku R bekerja sebagai pegawai gudang di JNE. Pada saat itu, pelaku memeriksa barang-barang yang hendak dilakukan pengembalian (retur) untuk didata.

Baca Juga  Sempat Karang Cerita Bohong, Pencuri Uang Belasan Juta Diciduk Buser Naga

“Pelaku ada melihat satu paket yang bertulisan handphone kemudian timbul lah niat pelaku untuk membuka isi paket tersebut. Setelah dibuka memang benar isi paket tersebut berisikan handphone,” ujarnya pada Senin (16/6/2025) kepada wartawan.

Setelah kejadian itu, pelaku memulai aksinya dengan cara memesan barang berupa ponsel merek Xiaomi seri Poco X7 sebanyak 2 buah Rp 9.598.000. Seri Poco X5 sebanyak 1 buah senilai Rp 4.199.000, seri Poco X6 Liquid sekitar 12 buah senilai Rp. 59.058.000.

Seri Poco X6 Ultra sebanyak 20 buah senilai Rp 88.555.400. Ponsel merek Infinix seri GT20 sebanyak 3 buah senilai Rp 13.017.000, seri Note 12 sebanyak 3 buah senilai Rp 8.387.000. Ponsel Samsung seri Galaxy A35, 26 buah senilai Rp. 119.574.000.

Baca Juga  LSM dan Ormas Bersitegang dengan Batara Cs, Desak Tidak Ngamen di PN Pangkalpinang