Lalu seri Galaxy A36 sebanyak 1 buah senilai Rp 4.669.000 dan 1 jam tangan merek Samsung Galaxy Watch 7 senilai Rp. 4.499.000. Saat itu, pelaku yang merupakan warga Pangkalpinang itu memesan melalui aplikasi Lazada dengan sistem pembayaran COD.

“Pada saat pelaku setiap memesan HP pelaku membuat kotak ponsel tiruan menggunakan baja ringan yang berisi batu. Setelah mendapat barang-barang yang dipesan, pelaku langsung mengganti isi paket dengan dengan 1 buah kanal baja ringan,” kata AKP Riza.

“Dan isi paket dengan satu buah kanal baja ringan itu berukuran setara dengan kotak ponsel dan diberi isi beberapa batu. Kemudian dibungkus menggunakan lakban dan meretur kembali barang-barang melalui JNE,” ungkap AKP Muhammad Riza Rahman.

Baca Juga  PT Timah dan Kejagung Juga Harus Pikirkan Reklamasi Pasca Tambang

Usai mendapatkan barang hasil curian, pelaku langsung menjual ponsel melalui aplikasi Media Sosial (Medsos) Facebook (FB). Ada 4 unit yang terjual dan 28 unit dijual melalui aplikasi jual beli Shopee. Sedangkan sisa beberapa unit ponsel masih dalam pencarian.

“Selanjutnya pelaku R dan barang bukti kira amankan untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 1 unit ponsel merek Samsung A36, 1 unit merek Poco X7 Pro, 1 unit merek Poco X6 dan untuk hasil dari penjualan dibelikan handphone kembali,” ujarnya.

“Kemudian barang bukti lainnya ada 1 buah kotak kardus berukuran kecil, 1 buah potongan batako berukuran kecil. Dan terakhir ada 1 buah potongan kanal baja ringan berukuran sedang. Untuk saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” jelasnya.

Baca Juga  Gelapkan Uang Mantan Bos Rp800 Juta, Bonjer Diciduk Polda Babel