“Kami juga berharap dalam perubahan KUA-PPAS Kota Pangkalpinang yang telah kita sepakati bersama ini dapat menjadi nota keuangan dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Gambaran umum APBD Kota Pangkalpinang dalam kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran (TA) 2025 yakni pendapatan daerah yang terdiri dari PAD yang semula Rp236,67 miliar menjadi Rp233,35 miliar.

Pendaftaran transfer proyeksi semula Rp719,90 miliar naik sebesar Rp21,89 miliar. Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp6,22 miliar naik menjadi Rp8,46 miliar.

Belanja daerah yang diestimasikan sebesar Rp1,045 triliun disesuaikan menjadi sebesar Rp1,040 triliun. Pembiayaan daerah yang terdiir dari penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SILPA dianggarkan sebesar Rp82,47 miliar terkoreksi menjadi sebesar Rp56,77 miliar.

Baca Juga  Apel Pagi dengan Pesan Moral dari Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang

Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 0. Atas perhitungan diatas maka pembiayaan netto sebesar Rp56,77 miliar, dan sisa lebih kurang pembiayaan anggaran tahun berkenaan menjadi nihil.