“Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 505.000. Satu unit ponsel warna hitam merk Oppo, 1 unit sepeda motor warna abu-abu merek Scoopy dengan BN 4739 V. Untuk berat bruto sabu tadi 2,70 gram,” ujarnya pada Selasa (17/6/2025) siang.

Kini, pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Basel untuk proses lebih lanjut. Modus operandi pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan pondok, Jl Bager Toboali. Dan dari TKP, polisi telah menemukan narkotika jenis sabu.

“Motif mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Catatan, pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika. Pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga  Forkompinda Basel Pantau Pengamanan Malam Takbiran Idulfitri 1 Syawal 1444 H