Pria Paru Baya di Bukit Merapin Digerebek, Polisi Temukan 20 Paket Sabu
Pasca diamankan, tim opsnal langsung melakukan penggeledahan. Di sana, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Kepada petugas, WR mengaku masih menyimpan barang lainnya di sebuah rumah di Gang Belinju, RT 002, RW 001, Kelurahan Bukit Merapin.
Selain sabu, adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi 6 potongan pipet berwarna merah. Tujuh potongan pipet berwarna kuning, 2 potongan pipet berwarna hijau. Satu potongan pipet berwarna hitam, 1 bal plastik strip dan 3 bungkus plastik.
Ukuran 3 bungkus plastik strip tersebut ialah sedang. Satu kotak rokok merek Djitoe, 1 bal pipet plastik, 1 buah kotak plastik warna hitam. Satu buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah celana kain berwarna abu-abu, 1 unit ponsel merek Realme warna ungu.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
