Punya Dana Rp1,4 Miliar, Pemkab Bateng akan Reklamasi 3 Blok Lahan Bekas Tambang

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) akan melakukan reklamasi lahan bekas tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang berada di kawasan kompleks perkantoran Pemkab Bateng.

Sebelumnya, Pemkab Bateng telah memperoleh dana sekitar Rp1,4 miliar dari hasil lelang perkara minerba, yang akan fokus untuk merapikan dan mereklamasi lahan eks tambang yang memiliki potensi strategi bagi tata ruang daerah.

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan pihaknya sudah melakukan audiensi dengan manajemen PT Timah Tbk.

“Kita melakukan diskusi lebih intensif, agar mendapatkan kepastian terkait rencana reklamasi di wilayah IUP PT Timah. Harapan kami, dalam waktu tidak sampai enam bulan, proses ini bisa selesai dan lahan bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Efrianda, Rabu (18/6/2025).

Disampaikan Efrianda, dari diskusi awal sebelumnya diketahui terdapat tiga blok lahan di kawasan tersebut. Blok 1 berada di luar wilayah Pemkab, sementara Blok 2 dan Blok 3 beririsan langsung dengan lahan pemerintah daerah.

“Fokus reklamasi akan kami arahkan ke Blok 2 dan 3. Setelah proses penambangan selesai, lahan akan dimanfaatkan untuk fasilitas umum, seperti jogging track, ” tuturnya.