Sementara itu, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Nur Adi Kuncoro, menyampaikan bahwa proses reklamasi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh potensi tambang benar-benar dipastikan habis.

“Blok 2 dan 3 harus dilakukan clean and clear terlebih dahulu. Tidak boleh ada potensi tambang yang tersisa sebelum masuk tahap reklamasi,” terangnya.

“Kami targetkan 3 bulan selesai untuk penambangan, karena volume total material yang masih dapat ditambang dari kedua blok tersebut rata-rata sekitar 79.500 meter kubik,” sambungnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menambah alat dengan mitra untuk mempercepat penambangan.

“Insyaallah, 3 bulan selesai, stop penambangan, dan selanjutnya bisa dilakukan reklamasi. Terkait penanaman lahannya, kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan Dinas PU,” ucapnya.

Baca Juga  Satpolair Polres Bateng Patroli Rutin dan Bagi-bagi Takjil di Perairan Pulau Nangka

Ia juga meminta dukungan administratif dari Pemkab Bateng, berupa surat permohonan reklamasi beserta master plan dari Pemkab sebagai dasar diskusi dengan Kementerian ESDM.

“Ini penting, agar proses berjalan sesuai regulasi, dan pengaturan bisa berjalan dengan baik. Kalau bisa, pihak Pemkab juga ikut mendampingi saat pembahasan di kementerian,” tutupnya.