Sidak ke PT BBSJ, Komisi 3 DPRD Babel Temukan Ratusan Ton Zirkon dari Dua Perusahaan Belum Beroperasi
Ia menambahkan, dua perusahaan asal zirkon tersebut izinnya di Provinsi Babel.
Yogi memaparkan kewenangan perizinan untuk kegiatan pertambangan zirkon, ilmenit, dan logam tanah jarang (LTJ) di Indonesia berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Pemerintah daerah, dalam hal ini, memiliki kewenangan terbatas terkait perizinan usaha pertambangan (IUP) galian C, yang mungkin saja mencakup beberapa aspek terkait mineral ikutan dari kegiatan pertambangan yang lebih besar,” urainya.
Selain itu, Kementerian ESDM memiliki kewenangan penuh dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral seperti zirkon, ilmenit, dan LTJ.
Ini mencakup seluruh proses perizinan, termasuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta pengawasan operasional pertambangan.
“Pemerintah daerah, dalam hal ini, memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral bukan logam dan batuan, seperti galian C. Namun, untuk mineral strategis seperti zirkon, ilmenit, dan LTJ, kewenangan utamanya tetap dipegang oleh Kementerian ESDM,” tambahnya.
“Kewenangan perizinan zircon terkait dengan pertambangan timah berada di Kementerian ESDM, sementara izin untuk galian C yang mengandung zircon berada di pemerintah provinsi. Pengawasan terkait keselamatan radiasi menjadi kewenangan BAPETEN,” ungkap Yogi.
Terpisah, Timelines.id berupaya mengonfirmasi Dirut PT BBSJ, Arbi Leo melalui pesan WA terkait dua perusahaan mitra yang diduga belum beroperasi namun hingga berita ini diturunkan Arbi Leo belum memberikan hak jawab.
