BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, SH berharap, Pelayanan Publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat lebih optimal.

Peraturan daerah No 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik yang terdiri dari 46 pasal 7 bab tersebut, diharapkan mampu memberikan Pelayanan publik yang efektif dan efisien didalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat serta menjalankan roda pembangunan, sehingga terwujudnya kesejahteraan di masyarakat.

” Perda No 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik, memang di peruntukan untuk masyarakat, karena yang memberikan pelayanan publik adalah unsur dari pemerintahan yang anggarannya bersumber dari apbd”, kata, Hellyana, yang juga selaku Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kep. Bangka belitung, saat melaksanakan Penyebarluaskan Perda No 8 tahun 2015 tentang Pelayanan Publik, di Tanjung Pandan Kabupaten belitung, sabtu (8/4/2023).

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda Dapat 'Bisikan' Nama-nama Isi Kekosongan Posisi Jabatan di Pemprov Bangka Belitung

Untuk itu, menurut Srikandi PPP Dapil Kabupaten Belitung dan Belitung Timur ini mengatakan, bahwa Perda tentang Pelayanan publik sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

Sehingga pemerintahan dapat memberikan pelayanan dengan baik, cepat, tepat, dan mudah di akses oleh masyarakat.

” Kita Contohkan di desa misalnya, Para Kadus ramah melayani setiap masyarakat, kalau ada salah dikit-dikit tidak apa-apa, karena dalam memberikan pelayanan nya itu mereka sudah sangat luar biasa Prima” pungkasnya.