Edar 40 Paket Sabu di Gabek, Ram Diciduk Polisi

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Terbaru, ungkap kasus dilakukan pada Jumat (20/6/2025).

Dalam ungkap kasus terbaru ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Ramdhani Abdillah alias Ram. Dari tangan karyawan swasta berusia 35 tahun tersebut, polisi menyita 40 paket narkotika jenis sabu-sabu berukuran kecil seberat 11,15 gram.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto saat dikonfirmasi awak media membenarkan ungkap kasus itu. Ia mengatakan, pelaku diamankan sekira pukul 21.00 Wib di kediamannya di Jl Selangat, RT 6, RW 2, Kelurahan Selindungbaru, Kecamatan Gabek.