Penerbitan SIM Ugal-ugalan Jadi Faktor Penyumbang Tingkat Kematian akibat Lakalantas
Jalan sejadinya adalah jalur yang dibuat untuk menghubungkan suatu tempat dan jalan juga digunakan oleh pejalan kaki. Namun, sering kali para pejalan kaki mengabaikan keadaan sekitar tanpa dengan menurunkan kewaspadaannya. Padahal jalan itu di lalui oleh pejalan kaki juga di lalui oleh kendaraan yang beraneka ragam.
3. Kealpaan Pengemudi itu sendiri
Banyak peristiwa kecelakaan yang di sebabkan karena kelalaian pengemudi seperti ugal-ugalan, kehilangan kesadaran, dan melakukan kesibukan yang menghilangkan kewaspadaan saat berkendara
4. Kelalaian seorang dewasa dalam mengawasi anak-anak
Anak tidak pernah tahu akan bahaya namun bahaya itu tidak akan muncul apabila orang dewasa disekitarnya mengawasi dan melindungi mereka.
Mengutip dari pendapat ahli Jeremy Bentham dalam teori Kebermanfaatan hukum. Salah satu poin yang ia percayai bahwa keadilan hanya bergantung pada manfaat dan hukum harus berguna bagi individu dan masyarakat.
Dan menurut Hoefnegels, dalam terjemahan bebasnya hukum itu dilahirkan atau dicintakannya suatu aturan adalah untuk memperoleh manfaat.
Dari pandangan kedua ahli tersebut. Disimpulkan hukum itu harus menciptakan kemanfaatan. Dan kemanfaatan dalam Undang-Undang lalu lintas dan angkutan Jalan terhadap penerbitan SIM adalah untuk menciptakan tertib lalu lintas dan keamanan dalam menggunakan angkutan jalan.
Saran yang bisa penulis buat adalah dengan hibauan kepada instansi negara untuk kembali memperhatikan pentingnya hak hidup. Dengan itu instansi terkait perlu untuk melakukan mitigasi berupa peningkatan upaya minimal terhadap pemahaman pengendara terhadap lalu lintas dan angkutan jalan.
Sedangkan bagi masyarakat. Terutama kalangan orang tua, Jagan biarkan anak mengendarai sepeda motor di jalan karena dipastikan mereka berada dalam bahaya yang sewaktu akan menghampiri mereka. Lebih baik preventif (perlindungan sejak dini) dari pada revresif (perlindungan setelah peristiwa terjadi).
