Didit Dorong Gubernur Babel Rebut Kepemilikan Pulau Tujuh
Ketua Didit Dorong Gubernur Babel Rebut Kepemilikan Pulau Tujuh
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya memastikan DPRD Babel mendorong sikap Gubernur Babel, Hidayat Arsani untuk merebut kembali kepemilikan pulau tujuh yang saat ini diklaim milik Kabupaten Lingga Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Kita sangat mendukung keputusan Pemprov Babel yang disampaikan oleh Pak Gubernur. Perjuangan kita sudah dari dulu, bukan hanya karena ada kejadian perebutan pulau 4 antara Aceh dan Sumatera utara ini,” kata Didit kepada media di Pangkalpinang, Senin (23/6/2025).
Didit menjelaskan saat dibentukya Undang-Undang pemekaran provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor 03 Tahun 1950, kemudian diperbaharui dengan UU Darurat Nomor 16 Tahun 1955 dan diubah lagi dengan UU Nomor 25 Tahun 1959, jelas Bangka Belitung bergabung dengan Sumsel dan wilayah Belinyu Kabupaten Bangka itu ada dalam UU Pembentukan Sumsel.
Selain itu diperkuat dengan UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu masih berada di wilayah Belinyu dan diperkuat lagi dengan peta rupa bumi Belinyu Tahun 1986 dan peta lingkungan laut Sumatera wilayah pantai timur edisi Tahun 1992.
Dan saat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau di UU Nomor 25 Tahun 2022 itu, pulau tujuh masih wilayah Bangka Belitung. Hanya saja, saat pembentukan Kabupaten lingga Nomor 21 Tahun 2023 baru dimasukkan di Kabupaten Lingga Propvinsi Kepri dan diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30/141 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode data wilayah administrasi Kepulauan tahun 2021, gugus pulau 7 menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau.
“Jadi ada 2 dasar hukum. Jika kita lihat ke UU Nomor 12 Tahun 2011 itu jelas pulau tujuh milik Bangka Belitung karena kita terbentuk dulu, dan keputusan Mendagri itu di bawah UU,” ujarnya.
