Didit Dorong Gubernur Babel Rebut Kepemilikan Pulau Tujuh
Oleh karena itu DPRD Babel mendorong Gubernur Hidayat Arsani untuk menggugat UU Nomor 31 Tahun 2023 tentang pembentukan Kabupaten Lingga ke Mahkamah Konstitusi, dan menggugat keputusan menteri cukup ke Mahkamah Agung saja.
“Kita tetap harus hati-hati dalam menggugat, artinya secara yuridis formal UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Susunan Pembentukan Perundang-undangan, Bangka Belitung lebih kuat dari Kabupaten Lingga. Jadi kita optimis Pulau Tujuh bisa kembali menjadi milik Babel karena berdasarkan aturan dalam pembentukan Kabupaten Bangka Tahun 1959 juga Pulau Tujuh masuk wilayah Belinyu Kabupaten Bangka,” terang Didit.
Menurut Didit, keputusan yang dikeluarkan oleh Mendagri RI terkait kepemilikan Pulau Tujuh adalah keputusan sepihak karena hasil rapat pendapat (RDP) antara DPRD Babel dan Biro Pemerintah Setda Pemprov Babel, mereka tidak pernah menyetujui adanya keputusan menteri tersebut.
“Ini harus dikaji komprehensif dan kita menyarankan Pak Gubernur agar menggunakan lawyers dari Babel saja, tidak perlu dari luar,” ujarnya.
Didit juga menyarankan agar Pemprov Babel segera berkomunikasi dengan Kemendagri RI karena persoalan Babel dengan Kepri tidak jauh berbeda dengan Aceh dan Sumatera Utara, kajian hukumnya sama, di mana akhirnya Mendagri membatalkan keputusan sebelumnya dan menyerahkan ke Aceh.
“Bicara untuk peluang kita bisa menang, karena di kekuatan hukum mereka hanya dimasukkan di pembentukan Kabupaten Lingga, tapi di pembentukan Provinsi Kepri tidak tercantum itu milik mereka,” tutup Didit.**
