Kades Tanjung Labu dan Pengacara akan Gugat Hak Plasma Masyarakat ke PT SNS
Kades Tanjung Labu dan Pengacara akan Gugat Hak Plasma Masyarakat ke PT SNS
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kades Tanjung Labu Pindo melalui kuasa hukumnya Erdian akan menggugat PT SNS atas hak plasma masyarakat Kecamatan Pulau Lepar, Bangka Selatan.
Demikian dikatakan Erdian didampingi Kades Tanjung Labu saat menggelar konferensi pers di Warkop Kepunen Kopi, Senin (23/6/2025).
Menurut Erdian, keberadaan PT SNS sejak tahun 2001 hingga saat ini belum melaksanakan program plasma seluas 20 persen bagi masyarakat Pulau Lepar.
“Sejak PT SNS berdiri dari tahun 2001 hingga saat ini belum ada program plasma untuk masyarakat Pulau Lepar. Ini akan kita kumpulkan bukti-bukti dan dalam waktu dekat bulan Juli atau Agustus akan kita gugat ke pengadilan permohonan plasma bagi masyarakat,” ungkap Erdian.
Di sisi lain, pria yang biasa disapa Chimot ini menyebut, masyarakat desa di Pulau Lepar tidak pernah anti terhadap investasi baik apalagi ini sifatnya perkebunan.
