Hanya saja, kata Chimot perkebunan sawit juga ada aturan-aturan yang melibatkan masyarakat, apalagi masyarakat Tanjung Labu itu merupakan kawasan HGU PT SNS.

“HGU PT SNS di Tanjung Labu seluas 3.930 hektare, artinya ada hak plasma. Tetapi masyarakat kan tidak pernah mendapatkan hak plasmanya. inilah yang bakal kami perjuangkan. Mudah-mudah perjuangan kita berhasil mendapatkan hak 20 persen plasma untuk masyarakat Kecamatan Lepar,” jelas Erdian.

Terpisah, kuasa hukum PT SNS, Tito Napitupulu dikonfirmasi via pesan WA mempersilakan Kades Tanjung Labu untuk menyampaikan gugatan.

Karena kata Tito, Indonesia sebagai negara hukum  merupakan hak warga negara untuk menggugat.

“Sebagai negara hukum, itu hak warga negara untuk menggugat,” jawab Tito.

Baca Juga  RDP Warga Desa Malik dengan PT SNS Tak Ada Titik Temu