Tetapi, dalam perspektif hukum tata negara, suatu kebijakan tidak hanya harus memenuhi unsur keabsahan formal, tetapi juga keadilan substansial. Di sinilah negara sering gagal, terlalu sibuk pada razia, tapi lupa membangun dialog dengan mereka yang paling terdampak.

Dalam sistem demokrasi deliberatif, suara publik harus menjadi fondasi utama setiap penyusunan kebijakan. Pemerintah semestinya membuka ruang dialog yang bermakna, bukan hanya formalitas, dengan para sopir, pengusaha logistik, dan pelaku lapangan lain.

Forum konsultasi publik harus menjadi ruang untuk mengevaluasi kebijakan secara menyeluruh, termasuk memperhatikan regulasi tarif logistik, kesejahteraan sopir, serta perlindungan hukum bagi buruh angkutan.

Pendekatan hukum yang adil seharusnya memberlakukan prinsip shared responsibility. Artinya, perusahaan, pemilik barang, dan distributor juga wajib dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya sopir sebagai pihak paling bawah dalam rantai distribusi.

Baca Juga  Bijak Bermedia Digital: Menjaga Kualitas Pendidikan di Era Teknologi

Sebab dalam praktiknya, perintah untuk membawa muatan berlebih seringkali datang dari atasan. Bila negara serius ingin menegakkan keadilan, maka keadilan itu harus dimulai dari keadilan dalam menegakkan hukum.

Agar RUU ODOL tidak hanya menjadi alat represif, negara harus mulai membangun sistem pengawasan yang transparan. Misalnya, dengan membuat sistem digital pelacakan muatan secara real-time yang bisa diaudit oleh publik atau lembaga independen.

Hal ini akan menekan potensi manipulasi di tingkat perusahaan dan mendorong akuntabilitas yang lebih kuat. Selain itu, pemerintah bisa memberi insentif kepada perusahaan logistik yang taat aturan, misalnya melalui pemotongan pajak distribusi, prioritas jalur, atau kemudahan perizinan.

Negara juga berkewajiban memberikan perlindungan sosial bagi para sopir. Mereka bisa dilibatkan dalam skema BPJS Ketenagakerjaan dengan mekanisme khusus bagi pekerja sektor informal, disertai pendampingan hukum ketika menghadapi kasus-kasus pelanggaran yang sebenarnya diperintahkan oleh pihak perusahaan. Dengan begitu, hukum tidak lagi hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan.

Baca Juga  Fintech Start-up di Bangka Belitung: Momentum Menumbuhkan Inovasi Keuangan dari Daerah

Lebih jauh lagi, negara perlu menyusun kebijakan transportasi dengan menghadirkan sopir truk sebagai subjek, bukan objek, dalam proses perumusan. Ini berarti menyertakan mereka dalam forum konsultatif, rapat dengar pendapat, atau komite pengawasan logistik. Keterlibatan langsung pelaku jalanan akan memperkuat legitimasi hukum dan menjamin bahwa kebijakan lahir dari kebutuhan, bukan sekadar angka.

RUU ODOL layak untuk didukung sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur. Tidak ada kompromi untuk keselamatan di jalan raya.

Truk bermuatan berlebih terbukti menjadi penyebab rusaknya jalan, memperbesar risiko kecelakaan, dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Maka dari itu, kebijakan pengendalian ODOL adalah langkah maju yang tidak bisa ditunda.

Baca Juga  Meninjau Dampak Modus Penipuan yang Berkedok Investasi

Namun, dukungan terhadap RUU ini harus disertai kesadaran bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Negara harus memastikan bahwa dalam penegakan aturan ODOL, tidak hanya sopir yang dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga perusahaan pemilik armada, distributor, hingga pemilik barang. Jika ketimpangan struktural ini terus dibiarkan, maka regulasi sehebat apa pun akan berujung pada ketidakadilan.

RUU ODOL harus menjadi momentum pembenahan sistem logistik nasional yang lebih manusiawi dan demokratis. Sopir harus dilibatkan, bukan dikorbankan. Keadilan sosial hanya akan terwujud jika hukum ditegakkan secara merata, dan negara hadir bukan sebagai algojo, tapi sebagai pelindung bagi seluruh warga negara, terutama bagi mereka yang paling rentan.