4 Pejabat BWS Babel Ditahan Kejati, Terseret Tipikor Pemeliharaan Rutin Rp30,4 Miliar

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 4 tersangka pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Dirjen SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja (Satker) operasi dan pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2023-2024.

Keempat tersangka yakni RS selaku Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2023 hingga sekarang.

“Selain itu, K, Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan pada BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode tahun 2022 hingga Mei 2023. MSA dan OA selaku PPK OP 2 (wilayah Belitung) BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” Asintel Kejati Babel, Fadil Regan dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025) sore.

Baca Juga  Selamat, Ini 4 Kepala Daerah Terpilih di Bangka Belitung yang Dilantik Hari Ini

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempat pejabat BWS Babel tersebut langsung ditahan di Rutan Tua Tunu, Pangkalpinang.

Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen yang terkait dengan kegiatan tersebut.

Tim juga menyita sejumlah uang yang berhasil di sita sampai saat ini sejumlah Rp5.298.829.000,-.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersebut masih dalam perhitungan BPKP Wilayah Bangka Belitung.

“Tim Pidsus telah melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada 2 alat bukti,” ujar Fadil.