4 Pejabat BWS Babel Ditahan Kejati, Terseret Tipikor Pemeliharaan Rutin Rp30,4 Miliar
Kata Fadil, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2023 -2024, di mana telah dianggarkan pemeliharaan rutin lebih dari Rp30 miliar ini.
Peruntukannya untuk pemeliharaan rutin satker operasi dengan sistem swakelola tipe 2.
Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang di tunjuk sebagai penyedia namun ternyata perusahaan-perusahaan ini tidak pernah melakukan pekerjaan pemeliharaan tersebut.
Pekerjaan pemeliharaan dilakukan sendiri oleh PPK sendiri dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk hanya menerima fee saja sebesar 30% dari jumlah pekerjaan.
Perusahaan yang menerima Fee kegiatan Pemeliharaan Rutin Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun 2024 adalah CV Harapan Raya Sentosa, CV Adi Guna Karya, CV Adi Setia Karya, CV Mahadinata, CV Barend Perkasa, CV Setia Mitra Utama, CV Pancur Pratama dan CV JJ Berjaya Kontruksi.
“Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan Pemeliharaan namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi Kepala Satuan Kerja (KaSatker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perusahaan yang ditunjuk, Peltek, Pelmin, Bendahara, PPSPM, dan Kortek,” terang Fadil.
Ia menambahkan, keempat tersangka dijerat pidana pasal yang diterapkan untuk para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
