Ketegasan Vs Keadilan: Dilema Penegakan Hukum di Masa Kini
Ketegasan Vs Keadilan: Dilema Penegakan Hukum di Masa Kini
Oleh: Fitria Nova Azzahra — Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Di tengah derasnya arus tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang tegas dan cepat, muncul dilema besar: apakah ketegasan selalu sejalan dengan rasa keadilan?
Penegakan hukum di Indonesia menghadapi tantangan berat dalam menyeimbangkan dua nilai krusial ketegasan aparat dan keadilan bagi warga negara. Tidak jarang, tindakan hukum yang tegas dinilai tidak adil, sementara pendekatan yang mengedepankan keadilan dinilai tidak efektif dalam menciptakan efek jera.
Ketegasan aparat penegak hukum menjadi hal penting dalam mewujudkan kepastian hukum. Langkah ini dianggap mampu menciptakan efek jera, terutama pada tindak pidana yang berulang dan membahayakan masyarakat luas. Namun, ketegasan kadang tidak
mempertimbangkan konteks sosial pelaku, seperti pelanggaran ringan karena keterpaksaan ekonomi.
Sebaliknya, keadilan menuntut penilaian lebih mendalam terhadap latar belakang, kondisi, dan dampak sosial dari tindakan hukum.
Di sinilah muncul pentingnya keadilan restoratif (restorative justice) pendekatan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan dan memberi ruang rehabilitasi.
Kasus seperti pencurian karena kelaparan atau anak-anak yang terjerat hukum menjadi bukti bahwa hukum tidak boleh semata-mata kaku dan tanpa empati.