Oleh: Bunga Citra Syah Fitri, Mahasiswi Universitas Bangka Belitung

Perceraian adalah salah satu persoalan hukum yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama bagi perempuan. Di Indonesia, proses perceraian bagi pasangan muslim dilaksanakan melalui pengadilan agama, yang berpedoman pada Komplikasi Hukum Islam (KHI) serta peraturan perundang-undangan terkait.

Meskipun secara formal hukum memberikan hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan untuk mengajukan perceraian, dalam praktiknya, perempuan sering kali menghadapi ketidakadilan sistemik.

Pertanyaan mendasar yang perlu diajukan adalah: Sudahkah putusan-putusan perceraian di peradilan agama benar-benar mencerminkan prinsip kesetaraan gender dan keadilan bagi perempuan?

Realitas menunjukkan bahwa meskipun secara formal hukum memberikan hak yang sama bagi laki – laki dan perempuan untuk mengajukan perceraian, dalam praktiknya perempuan sering kali menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan sistemik. Ketimpangan ini muncul mulai dari proses pengajuan, pembuktian, hingga ekseskusi putusan.

Baca Juga  Hak yang Tertunda: Potret Buram Kesetaraan Gender di Dunia Kerja

Salah satu bentuk ketidakadilan yang paling mencolok terlihat dalam perbedaan mekanisme perceraian. Seorang suami dapat dengan relatif mudah menjatuhkan talak secara sepihak, sementara istri harus melalui proses gugatan yang panjang dan berbelit.

Dalam komplikasi Hukum Islam (KHI) pasal 116 istri yang ingin mengajukan cerai gugat harus membuktikan adanya alasan-alasan tertentu seperti suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran ekonomi, perselisihan yang tidak dapat didamaikan, atau meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut.

Proses pembuktian ini seringkali menjadi beban berat bagi perempuan, karena ini memakan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit, terutama mereka yang berasal dari kalangan ekonomi lemah.

Persoalan lain yang tak kalah pelik adalah masalah pembagian harta bersama. Meskipun KHI mengatur tentang hal ini dalam pasal 96-97, dalam praktiknya banyak perempuan yang kesulitan mendapatkan bagian yang semestinya.

Baca Juga  Hari Ibu 2025: Seremonial Kosong yang Biarkan Pendidikan dan Agama Ibu Pesisir Tergerus

Data dari LBH APIK menunjukkan bahwa 65% perempuan yang becerai kesulitan mendapatkan hak atas harta bersama, terutama ketika mereka tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat.

Fenomena ini terjadi karena selama perkawinan, banyak perempuan yang tidak dilibatkan dalam pengelolaan keuangan keluarga.

Masalah berikutnya yang sering dihadapi perempuan pasca perceraian adalah pemenuhan nafkah anak. Meskipun secara hukum ayah bertanggung jawab memberi nafkah, namun dalam realitanya banyak mantan suami yang mangkir dari kewajiban ini. Sistem penegakan hukum yang lemah membuat banyak perempuan harus menanggung beban ekonomi sendirian.