Data BPS tahun 2022 menunjukkan bahwa 72% keluarga dengan ibu tunggal berada di bawah garis kemiskinan, sebagian besar akibat tidak adanya kontribusi finansial dari mantan suami.

Stigma sosial juga menjadi beban berat yang harus ditanggung perempuan setelah bercerai. Masyarakat kita masih memandang perceraian sebagai aib, terutama bagi perempuan.

Tidak jarang perempuan yang bercerai kemudian dikucilkan atau kesulitan mendapatkan pekerjaan karena label negatif yang melekat. Sementara itu, laki-laki yang bercerai justru lebih mudah diterima Kembali oleh masyarakat.

Lalu, bagaimana seharusnya pengadilan agama merespons persoalan – persoalan ini?

1. Diperlukan reformasi dalam proses persidangan. Hakim harus memiliki sensitivitas gender yang memadai dalam memeriksa perkara.

Baca Juga  Hukum Lingkungan di Titik Kritis: Refleksi dari Krisis Ekologi di Pangkalpinang

2. Perlu ada mekanisme pendampingan hukum yang kuat bagi perempuan dari kalangan kurang mampu

3. Sistem eksekusi putusan harus diperkuat agar hak – hak perempuan benar – benar direalisasikan.

Beberapa langkah progresif sudah mulai dilakukan. Misalnya, beberapa pengadilan agama kini memiliki satuan tugas khusus untuk menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga. Namun, upaya ini masih perlu diperluas dan diperkuat.

Pada akhinya, keadilan bagi perempuan dalam proses perceraian bukan hanya tentang kepastian hukum formal, tetapi juga tentang bagaimana hukum itu dijalankan secara substantif. Pengadilan agama sebagai ujung tombak penegakan hukum keluarga Islam di Indonesia harus mampu menjadi garda terdepan dalam mewujudkan keadilan gender.

Baca Juga  Pantai: Basah tapi Bukan Lautan, Kearifan Lokal yang Mulai Mengering

Tanpa komitmen kuat untuk melakukan reformasi internal, cita-cita kesetaraan gender dalam hukum keluarga Islam akan tetap menjadi mimpi belaka.

Kita semua harus terus mendorong dan mengawasi agar setiap putusan perceraian benar-benar berpihak pada keadilan, khususnya keadilan bagi perempuan yang selama ini sering menjadi korban dari sistem yang timpang. Karena keadilan bagi perempuan adalah indikator kemajuan peradaban sebuah bangsa.