Pasal Sapu Jagat IKN: Pembangunan Jangan Menginjak Hukum

Oleh: Ghaida Zhafarina Nufah – Mahasiswa Hukum Tata Negera UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan adalah salah satu proyek terbesar yang sedang dilakukan oleh pemerintah saat ini. Kita semua tentu berharap pembangunan ini bisa membawa kebaikan, membuka lapangan kerja, dan memajukan daerah.

Tapi di balik harapan itu, ada satu pasal dalam undang-undang IKN yang menjadi sorotan banyak orang, yaitu Pasal 42 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Ketentuan ini menuai kritik tajam dari para ahli hukum tata negara.

Mereka menilai, pasal tersebut bertentangan langsung dengan prinsip negara hukum yang dijamin dalam UUD 1945, dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga  Ramadan, Apa Program di Sekolah?

“Tidak ada satu pun entitas dalam sistem pemerintahan yang bisa bertindak sewenang-wenang. Apalagi jika sampai menegasikan regulasi lain yang lahir dari proses legislasi yang sah. Ini berpotensi menjadikan Otorita IKN sebagai entitas yang berdiri di atas hukum,” tegas Prof. Yusril Irwan, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Kamis (19/6).

Pasal ini dianggap bermasalah karena memberi kekuasaan sangat besar kepada Otorita IKN. Bayangkan saja, melalui pasal ini, Otorita IKN bisa mengubah, mengganti, bahkan membatalkan aturan hukum lain yang dianggap menghambat pembangunan. Banyak ahli hukum menyebut pasal ini sebagai “Pasal Sapu Jagat” karena isinya terlalu luas dan bisa menyapu semua aturan yang ada, seenaknya.

Baca Juga  Tahap Pertama, Ada 1.667 Anggota Polri akan Pindah ke IKN

Pemerintah mengatakan bahwa pasal tersebut dibuat untuk mencegah pembangunan terhambat oleh birokrasi dan tumpang tindih regulasi. Namun, para pakar mengingatkan bahwa produktivitas tidak boleh digunakan untuk melanggar prinsip negara hukum.

Padahal, dalam negara hukum seperti Indonesia, tidak ada satu pun lembaga yang boleh bertindak sesuka hati, apalagi sampai mengubah aturan yang dibuat melalui proses hukum resmi.