Pasal Sapu Jagat IKN: Pembangunan Jangan Menginjak Hukum
Kita punya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur urutan atau hierarki hukum, mulai dari UUD 1945, undang-undang, sampai ke peraturan daerah. Artinya, aturan hukum itu ada tingkatan dan jalur yang harus dihormati.
“Prinsip negara hukum tidak bisa dikompromikan demi proyek apapun. Konstitusi adalah pagar tertinggi dalam bernegara,” tegas Dr. Maria Farida, mantan Hakim Konstitusi.
Masalahnya, Otorita IKN bukan lembaga pembuat undang-undang. Ia hanya pelaksana. Tapi dengan pasal 42, dia bisa “menendang” aturan lain hanya dengan alasan ingin mempercepat pembangunan. Inilah yang dikhawatirkan banyak orang. Kekuasaan tanpa pengawasan bisa sangat berbahaya.
Lebih dari itu, pasal ini juga mengancam asas legalitas, yaitu prinsip bahwa semua tindakan pemerintah harus sesuai hukum yang berlaku. Jika Otorita IKN bisa membatalkan aturan lain sesuka hati, maka prinsip negara hukum yang kita junjung tinggi akan rusak. Bisa saja nanti terjadi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power), karena tidak ada yang mengontrol.
Memang, membangun ibu kota baru itu penting. Tapi pembangunan tidak boleh menginjak-injak hukum. Tidak bisa semua dikorbankan hanya demi kecepatan proyek. Hukum dibuat untuk mengatur, bukan untuk dilanggar. Kalau sekarang dibiarkan, nanti lembaga lain juga bisa minta hak serupa, lalu proses hukum jadi kacau.
Karena itu, banyak pihak seperti akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan pakar hukum mendesak agar Pasal 42 ini segera diuji ke Mahkamah Konstitusi. Mereka ingin pasal ini dibatalkan karena bisa membahayakan demokrasi dan sistem hukum kita.
DPR juga didorong untuk terbuka terhadap revisi undang-undang IKN. Pembangunan yang benar adalah yang sesuai hukum, bukan yang semata-mata cepat tapi merusak aturan. Jangan sampai kita membangun gedung pencakar langit, tapi menghancurkan fondasi hukum negara. Indonesia butuh kemajuan, tapi juga butuh keadilan. Kita harus ingat, hukum bukan penghalang pembangunan hukum justru penopangnya.
Pasal ini mendapat kritik di luar lingkungan akademik. Koalisi masyarakat sipil telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuntut pembatalan pasal sapu jagat karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menetapkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, pasal sapu jagat tidak akan berlaku lagi. Putusan ini diharapkan akan menentukan bagaimana pembangunan IKN tetap dalam batas-batas hukum. Hukum adalah fondasi, tetapi pembangunan adalah kebutuhan. Pembangunan hanya akan menjadi kuasa tanpa arah tanpa hukum. Pasal sapu jagat tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar hukum untuk tujuan sesaat.
